Desa Sumbersuko Luna PBB P2 2026
- Apr 30, 2026
- KHONIAR TRISTIASIH
Pemerintah Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 tepat waktu. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelunasan PBB-P2 ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, serta peran aktif seluruh wajib pajak di Desa Sumbersuko. Melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang optimal, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Lumajang jatuh pada 30 Juni setiap tahunnya, sehingga pelunasan lebih awal menjadi indikator kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak .
Kepala Desa Sumbersuko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pelunasan PBB-P2 Tahun 2026. Diharapkan capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Dengan lunasnya PBB-P2 Tahun 2026, Desa Sumbersuko turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.