Masa Jabatan Ditambah Dua Tahun, Kepala Desa Sumbersuko Sosialisasikan Perubahan RPJMDes Tahun 2021 - 2028
- Feb 24, 2025
- KHONIAR TRISTIASIH
Rabu, Tanggal 19 Februari 2025 bertempat di Pendopo Kantor Kepala Desa Sumbersuko, Pemerintah Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko, telah melaksanakan Sosialisasi Terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2028 dan juga Perubahan RKPDes Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk BPD Desa Sumbersuko, LPMD, RT, RW Desa Sumbersuko.
Sosialisasi RPJM Desa ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, dan juga perubahan terkait dengan RPJM Desa yang awalnya sampai tahun 2026 berubah sampai dengan 2028 atas bertambahnya masa jabatan Kepala Desa selama Dua (2) Tahun. Dimana Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Sumbersuko yang didampingi oleh Perwakilan Camat Sumbersuko dan Pendamping Dana Desa Kec. Sumbersuko. Kepala Desa Sumbersuko menyampaikan bahwa Sosialisasi ini tidak hanya di Desa Sumbersuko saja melainkan diseluruh desa, dan ada perubahan anggaran terkait Pelaksanaan RKPDes Tahun 2025.
Harapan dari kecamatan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga bumdes bisa berkembang dengan dana yg diberikan agar bisa memajukan Desa Sumbersuko.